Layanan Uji Ulang Kendaraan Mudik Gratis

Layanan Uji Ulang Kendaraan Mudik Gratis

CIREBON- Mudik Lebaran Idul Fitri 2022 sudah diperbolehkan. Banyak kendaraan umum yang dioperasikan. Melayani kebutuhan masyarakat menuju kampung halaman.

Kabid Lalin dan Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Eddy Suzendi AMaPKB SH mengatakan, setiap kendaraan akan diperiksa mulai dari kelengkapan teknis hingga kelengkapan secara administrasi. Tujuannya, memastikan kondisi kendaraan sebagai antisipasi terjadinya kecelakaan.

“Pelaksanaan ramp check di terminal sebagai gerbang terakhir untuk memastikan kendaraan bermotor yang akan dioperasikan memenuhi persyaratan tehnis laik jalan atau tidak. Sehingga aman dan selamat sampai tujuan,” ujar Eddy kepada Radar, kemarin.

Sedangkan dalam proses uji berkala, kata Eddy, ada pemeriksaan untuk persyaratan teknis, ada juga yang dinamakan persyaratan laik jalan. “Sebagaimana dinyatakan pada pasal 48 ayat 1 UU RI no 22 tahun 2009 tentang LLAJ setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis laik jalan,” ungkapnya.

BACA JUGA:

Dijelaskannya, setiap perusahaan angkutan umum memiliki kewajiban dan bertanggung jawab terhadap keselamatan para penumpang atau pemudik yang menggunakan sarana angkutan umum tersebut.

Yakni, menerapkan Sistem Management Keselamatan (SMK) sebagaimana PM RI 85 tahun 2018 tentang SMK perusahaan angkutan umum.

Menurutnya, sangat perlu sekali adanya kebersamaan antara Kemenhub, Dishub Provinsi, Dishub Kabupaten dan Dishub Kota secara bersama-sama mendata, mengawasi, dan memberikan pembinaan terhadap para pengusaha angkutan umum.

Berita berlanjut di halaman berikutnya…

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: